Diumumkan kepada seluruh Mahasiswa PPG Tahap 4 Tahun 2019 bahwa pengumuman kelulusan pembelajaran daring akan diumumkan sekitar tanggal 1 atau 2 September 2019. Selanjutnya mahasiswa yang dinyatakan LULUS pada pembelajaran daring wajib lapor diri (tidak bisa diwakili) pada tanggal 3 – 4 September 2019, pukul 10.00 – 16.00 WITA di Sekretariat PPG FKIP UNTAD. Adapun persyaratan yang dibawa saat lapor diri yakni:

  1. Bukti lapor diri online;
  2. Surat pengantar/izin dari dinas/kepala sekolah;
  3. Pengantar dari RT tempat domisili di Kota Palu;
  4. Fotocopy KTP;
  5. Fotocopy kartu keluarga;
  6. Fotocopy NPWP (jika ada);
  7. Format A1; dan
  8. Pakta Integritas.

Demikian pengumuman ini, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Tags: