Diumumkan kepada seluruh Mahasiswa PPG Tahap 4 Tahun 2019 bahwa pengumuman kelulusan pembelajaran daring akan diumumkan sekitar tanggal 1 atau 2 September 2019. Selanjutnya mahasiswa yang dinyatakan LULUS pada pembelajaran daring wajib lapor diri (tidak bisa diwakili) pada tanggal 3 – 4 September 2019, pukul 10.00 – 16.00 WITA di Sekretariat PPG FKIP UNTAD. Adapun persyaratan yang dibawa saat lapor diri yakni:
- Bukti lapor diri online;
- Surat pengantar/izin dari dinas/kepala sekolah;
- Pengantar dari RT tempat domisili di Kota Palu;
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy kartu keluarga;
- Fotocopy NPWP (jika ada);
- Format A1; dan
- Pakta Integritas.
Demikian pengumuman ini, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.