Berdasarkan hasil penetapan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahap I Tahun 2021 oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka calon mahasiswa yang ditempatkan di Universitas Tadulako wajib lapor diri. Berhubung karena situasi saat ini yang dilanda Pandemi Covid-19 sehingga lapor diri ke LPTK dilakukan secara online dengan mengisi biodata dan mengunggah dokumen persyaratan tanggal 24 – 25 Maret 2021.

Calon mahasiswa yang tidak melakukan lapor diri sampai tanggal 25 Maret 2021 pukul 23.59 WITA, dianggap tidak melakukan lapor diri dan tidak akan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Universitas Tadulako.

Sebelum melakukan lapor diri, sebaiknya calon mahasiswa mempersiapkan antara lain:

  1. Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB) (file bentuk pdf)
  2. Surat Pernyataan Ijin Kepala Sekolah (format diunduh dari SIMPKB) (file bentuk pdf)
  3. Scan Ijazah S1 (file bentuk pdf)
  4. Scan Transkrip Nilai S1 (file bentuk pdf)
  5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM (file bentuk pdf)
  6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6 (file bentuk jpg)
  7. SKCK (dari Kepolisian setempat) (file bentuk pdf)
  8. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat) (file bentuk pdf)
  9. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat) (file bentuk pdf)
  10. Scan NPWP (bagi yang memiliki) (file bentuk pdf)

Ukuran maksimal setiap file yang diunggah adalah 1 MB.

Bilamana ada hal-hal yang ingin ditanyakan dapat menghubungi Dr. Ijirana, M.Si. (Koordinator Prodi PPG UNTAD) nomor WA 085241457475 atau Syamsuriwal, S.Pd., M.Pd. nomor WA 085399353921

Klik disini untuk mengisi form lapor diri atau melalui link https://forms.gle/qQ98a6S9QepoL9kK8

Tags: