Diumumkan kepada seluruh Mahasiswa PPG Tahap 5 Tahun 2019 bahwa pengumuman kelulusan pembelajaran daring akan diumumkan sekitar tanggal 21 atau 22 September 2019. Selanjutnya mahasiswa yang dinyatakan LULUS pada pembelajaran daring wajib lapor diri (tidak bisa diwakili) pada tanggal 23 – 24 September 2019, pukul 10.00 – 16.00 WITA di Sekretariat PPG FKIP UNTAD. Adapun persyaratan yang dibawa saat lapor diri yakni:

  1. Bukti lapor diri online;
  2. Surat pengantar/izin dari dinas/kepala sekolah;
  3. Pengantar dari RT tempat domisili di Kota Palu;
  4. Fotocopy KTP;
  5. Fotocopy kartu keluarga;
  6. Fotocopy NPWP (jika ada);
  7. Format A1; dan
  8. Pakta Integritas.

Catatan: Mohon dicek kesesuaian data KTP dengan sistem di Dinas Dukcapil. Jika ada perbedaan segera diperbaiki.

Demikian pengumuman ini, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Tags: