Bagi mahasiswa PPG DALAM JABATAN TAHAP 1 TAHUN 2019 yang diselenggarakan oleh Universitas Tadulako yang telah dinyatakan Lulus pada Pembelajaran Daring, wajib melakukan registrasi (Lapor Diri) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Waktu Pelaksanaan Lapor Diri:

Mahasiswa melakukan Lapor Diri (Tidak Boleh Diwakili) di Kampus Universitas Tadulako Tondo Jl. Sukarno Hatta KM 9 Palu Sulawesi Tengah pada Tanggal 4 – 5 Maret 2019 mulai pukul 09.00 – 16.00 WITA di Ruang PPG Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.

  • Persyaratan pada Saat Lapor Diri

Pada saat Lapor Diri, mahasiswa diwajibkan membawa:

  1. Bukti lapor diri online pada laman http://ppg.ristekdikti.go.id/daftar/index.php/pendaftaran/dalamjabatan/registrasi_daljab
  2. Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal dengan Stempel/Cap Basah 1 rangkap
  3. Format A1 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan distempel basah (dapat diperoleh dari http://sergur.id).
  4. Pakta Integritas yang telah ditandatangani di atas kertas bermaterai  Rp. 6000 (dapat diperoleh dari http://sergur.id)
  5. Surat tugas/izin mengikuti lokakarya, PPL, dan UKMPPG Dalam Jabatan Tahap 1 di Universitas Tadulako, dari Kepala Sekolah/Dinas Pendidikan/Yayasan.
  6. KTP yang masih aktif dan NPWP (Bagi yang Memiliki)
  7. Materai Rp. 6000 sebanyak 2 lembar
  8. Buku rekening Bank Syari’ah Mandiri (BSM) bagi yang telah memiliki. Apabila belum memiliki rekening BSM maka pengelola prodi PPG UNTAD akan memfasilitasi pembukaan rekening dengan ketentuan setoran awal pembukaan rekening sebanyak Rp. 100.000 ditanggung oleh mahasiswa.
  9. Bagi mahasiswa yang tidak melakukan Lapor Diri, maka dianggap mengundurkan diri.

Pengumuman Resmi:

Tags: